makalah politik islam dalam masyarakat madani

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum w w
       Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “politik islam dalam mayarakat madanis”
       Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas dari dosen mata kuliah dasar-dasar akuntansi. Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan, pengarahan, dan bantuan khususnya untuk dosen kami ,  serta berbagai pihak yang telah membantu kelancaran dari pembuatan makalah  ini.
.      Makalah ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam pemahaman kami mengenai dasar-dasar akuntansi. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca agar mempunyai kreativitas yang tinggi.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang membangun perbaikan makalah karya ilmiah ini sangat kamiharapkan dari pembaca, guna memperbaiki dan meningkatkan pembuatan makalah atau tugas yang lainnya pada waktu mendatang.
       Wassalamualaikum w w


 A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakansebuah Negara yang mayoritas penduduk nya memeluk agama Islam. Bahkan jumlah umat Islam diIndonesia merupakany ang terbanyakdiantara negara-negara di dunia sekarang ini. Dalam konteks politik, Indonesia mengalami kesulitan yang cukup serius dalam membangun hubungan politik antara agama (Islam) dengan negara. Hal ini juga terjadi dinegara-negara lain yang penduduk nya mayoritas beragama Islam seperti Maroko, Aljazair, Libia, Pakistan, danTurki. Hubungan politik antara Islam dan Negara-negara tersebut ditandai oleh ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan (BahtiarEffendy, 1998:2). 

B. PRINSIP-PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
1. TEORI POLITIK ISLAM DAN TOKOH-TOKOH NYA

Nazih Ayubi (dalam Bahtiar Effendy, 1998:7) mengatakan bahwa umat islam percaya akan sifat islam yang sempurna dan menyeluruh, sehingga menurut mereka islam meliputi din(agama), dunya(dunia), dan dawlah(negara). Harus diakui bahwa pemahaman islam baik dalam masalah teknologi, fikih, maupun filsafat menunjukan adanya variasi interpretasi( multi-interperatif) hal ini di tujukan dengan munculnya berbagai aliran(mazhab) dalam ketiga domain islam tersebut.
Munawir Sadzali mengklasifikasikan pemikiran berbagai  tokoh  tentang politik Islam menjadi tiga aliran pemikiran, yaitu:
1.Berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Tokohnya: Hasanal-Banna, sayyiedQuthub, Muhammad RasyidRidla, al-Maududi.
2.Berpendirian bahwa Islam tidak berhubungan  dengan  ketatanegaraan. Tokohnya: Ahmad LuffiSayyid, Ali Abdul Raziq, danThahaHusain.
3.Berpendirian bahwa Islam  tidak terdapat sistem ketatanegaraan tetapi  terdapat nilai etika. Tokohnya: Muhammad HisainHaikal.
Terlepas dari ketiga bentuk aliran pemikiran diatas, kenyataanya ada dua bentuk praktik politik islam di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam yaitu ada yang secara legal-formal menjadikan islam sebagai dasar negaranya. Disamping itu ada juga negara-nega yang tidak secara legal-formal menjadikan islam sebagai dasar negaranya dan syariah sebagai konstitusinya. Tetapi prinsip prinsip atau nilai nilai islam yang umum dan universal ikut mewarnai praktik politik di negara-negara tersebut.  Beberapa pemikiran politik (teori politik) seperti diatas bisa dijadikan acuan dalam melihat hubungan islam dan negara di Indonesia yang mengalami pergeseran dari waktu ke waktu seiring dengan pergantian resim yang berkuasa. Tumbangnya rezim orde baru memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi umat islam untuk berkiprah dalam pentas politik di Indonesia . dominasi partai partai islam di berbagai institusi kenegaraan menjasi bukti keleluasan umat islam dalam menyalurkan aspirasi atau mungkin ambisi politiknya melalui partainya masing-masig.

2. PRINSIP-PRINSIP POLITIK DALAM ISLAM
         Prinsip- prinsip politik Islam, terutama terkait dengan kepemimpinan, di tinjau dari perspektifal-Quran dan Hadist:
1.Tidak memilih orang kafir sebagai pemimpin, orang-orangYahudi danNasrani, orang-orang yang mempermainkan agama atau shalat, musuh Allah Swt dan musuh orang mukmin, dan orang-orang yang lebih mencintai kekufuran dari pada iman.
2. setiap kelompok harus memilih pemimpin.(HR. Abu Dawud
3.Pemimpin dapat di terima ummatnya.(HR. Muslim)
4.Pemimpin mengerti bahwa status kepemimpinannya adalah amanah dari Allah.(QS. Al-Mulk(67):1) dan (QS. Al-Maidah(5):18)
5.kepemimpinan Allah swt, terhadap alam ini (QS. Ali Imran(3):26)
6.Pemimpin yang memperhatikan kepentingan kaum Muslim.(HR. Al-Bukhari)
            Shalahuddin Sanusi (1964) merumuskan dasar-dasar kepemimpinan dalam Islam sebagai berikut:
1.Persamaan dan persaudaraan.(QS.al-Hujurat(49):13)
2.Dalam kehidupan masyarakat yang di pimpin nya harus menegakkan dan memelihara hubungan persaudaraan.(QS. Al-Hujurat(49):10)
3.Kepemimpinan merupakan amanat, tugas, atau kewajiban yang harus dilaksanakan pemimpin. (HR.Muslim)
4.Dalam melaksanakan kepemimpinan, ia harus bermusyawarah untuk mengambil keputusan. (QS. Al- Syura(42):38)
5.Hukum itu hanyalah pada Allah Swt.(QS. Al-An’am(6):57)
6.Ketaatan ummat kepada pemimpin.
7.Ummat wajib taat kepada pemimpin yang mereka amanati untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang dipercayakan kepadanya.

C. KONSEP MASYARAKAT MADANI DAN PRINSIP-PRINSIPNYA
1. PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Istilah ‘madani’ berasal dari Bahasa Arab madaniy,madanayang artinya  (mendiami, tinggal atau membangun) dalam arti lain dapat berupa  yang beradab ,orang  kota, orang  sipil, dan yang bersifat  sipil atau perdata  (Munawwir, 1977:1320)
Dalam Bahasa Inggris  civil society atau madinan society (masyarakat sipil)
Dua tinjauan konsep masyarakat madani, baik melalui pendekatan bahsa arab atau bahsa inggris , pada prinsipnya relative sama yaitu mengingkinkan suatu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban dan demokrasi . Masyarakat madani yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban dan demokrasi.
2. PRINSIP-PRISNSIP DASAR MASYARAKAT MADANI
Menurut al-Umari(1995:63-120) ada beberapa prinsip dasar yang bisa diidentifikasikan dalam pembentukan masyarakat madani diantaranya;
1.Sistem muakhah(persaudaraan) islam memandang orang orang muslim sebagai saudara (QS. Al-Hujurat(94):10)
2.Ikatan iman. Islam menjadikan ikatan iman sebagai dasar paling kuat yang dapat mengikat masyarakat dalam keharmonisan, meskipun tetap membolehkan, bahkan mendorong bentuk-bentuk ikatan lain, seperti kekeluargaan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip agama. Masyakat madinah dibangun oleh Nabi diatas keimanan dan ketgeuhan terhadap Islam yang mengakui persaudaraan dan perlindungan sebagai suatu yang datang dari Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin semuanya.  
3.Ikatan cinta. Nabi membangun masyarakat Madinah atas dasar cinta dan saling tolong menolong.
4.Persamaan si kaya dan si miskin. Dalam masyarakat madinah mereka bersama-sama berjuang atas dasar persamaan islam dan mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat.
5.Toleransi umat beragama. Toleransi antar sesame uamat beragama islam seperti kaum Muhajirin dan kaum Anshar .

Lima prinsip dasar yang dibuat oleh Nabi untuk mengatur masyarakat Madinah yang tertuang dalam satu piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah. Prinsip – prinsip masyarakat madani seperti itu sangat ideal untuk di terapkan di negara dan masyarakat manapun, tentunya keyakinan serta budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.



D. POLITIK ISLAM DAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA

1. KONSTELASI POLITIK ISLAM DI INDONESIA

Partai Islam yang di bentuk pasca kemerdekaan adalah Masyumi, Perti, PSII, danNU. Masyumi dibentuk dalam Mukhtamar Islam Indonesia di Yogyakarta tanggal 7-8 November 1945. Dalam mukhtamar ini diputuskan bahwa Masyumi merupakan satu-satu nya partai politik Islam di Indonesia, dan Masyumilah yang akan memperjuangkan nasib politik umat Islam di Indonesia (A. Syafi’iMa’arif, 1985:111-112). Pada mulanya yang masuk masyumi hanya empat organisasi umat islam, yaitu Muhammadiah, NU, Perikatan Umat Islam, dan Persatuan umat Islam namun dalam perkembangan selanjutnya hampir semua organisasi islam kecuali perti baik local maupun nasional menjadi anggotanya. Selanjutnya mulai terjadi perdebatan di majelis konstituante dalam mempersoalkan dasar negara yang dianut Indonesia. Partai islam gagal menggogolkan islam sebagai dasar negara dan akhirnya pancasila tetap di jadikan dasar negara.
Hubungan Islam dan Negara pada masa Orde Baru ini menurut Abdul Aziz Thaba(1996:240-302)  bisa dikelompok kan menjadi tiga kategori hubungan, yaitu:
1.hubungan yang bersifat antagonistik (1966-1981)
2.hubungan yang bersifat resiprokal-kritis(1982-1985)
3.hubunngan yang bersifat akomodatif(1986-1998)

Hubungan yang bersifat antagonidtik ditanadi dengan kecurigaan oemerintah terhadap gerak langkah partai-partai islam. Pemerintah masih mewaspadai para mantan tokoh masyumi. Hubungan yang antagolistik ini juga ditandai dengan berfusingya partai partai islam menjadi satu partai yaitu partai persatuan pembangunan pada tahun 1973. Adapun hubungan akomodatif (1986-1998) dimulai dengan penerimaan ormas-ormas islam terhadap asas tunggal pancasila. Ormas-ormas islam ini semakin menjalin ukhuwwah islamiyah dengan kuat. Mereka berupaya membatasi seminimal mungkin campur tangan pemerintah dalam urusan interen organisasi. Dengan tampilnya para pemimpin islam dalam pemerintahan di harapkan ke depan islam semakin banyak member warna dalam perpolitikan di Indonesia tanpa merunbah bentuk negara dan dasar negara kita yang sudah di sepakati oleh seluruh bangsa ini.

2. MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Nabi membangun masyarakat madinah yang berperadaban memakan waktu yang cukup lama, yakni sepuluh tahun. Beliau membangun masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis dengan landasan takwa kepada Allah dan taat kepada ajaran-Nya.  
Masyarakat madani ditegakkan atas dasar dua semangat, yakni:
1.Semangat rabbaniyah (dimensi vertical) yang tulus memancar dalam semangat kemanusiaan
2.Semangat insaniyah (dimensi horizontal ) hidup manusia, semangat perikemanusiaan ini akan memancar dalam berbagai bentuk hubungan pergaulan sesama manusia yang penuh budi luhur (nurcholis madjid, 1999:156)

Terbentuknya masyarakat madani merupakan bagian mutlak dari wujud cita-cita kenegaraan, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat madani tidak akan terwujud jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, yang dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi.

E. PENUTUP
   Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kenyataan yang ada ternyata masih jauh dengan politik islam yang bersumber pada al Quran dan Sunnah. Indonesia, yang merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim, memang sudah tepat memilih prinsip masyarakat madani sebagai cita-cita dalam mewujudkan bentuk masyarakat. Namun demikian, kita perlu menegakkan keterbukaan, kebersamaan, dan persamaan hak bagi semua orang.


Komentar

Posting Komentar