KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
w w
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “politik islam dalam
mayarakat madanis”
Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas
dari dosen mata kuliah dasar-dasar akuntansi. Tak lupa kami juga mengucapkan
terima kasih atas bimbingan, pengarahan, dan bantuan khususnya untuk dosen kami
, serta berbagai pihak yang telah
membantu kelancaran dari pembuatan makalah ini.
. Makalah ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam
pemahaman kami mengenai dasar-dasar akuntansi. Selain itu, makalah ini
diharapkan agar dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca agar
mempunyai kreativitas yang tinggi.
Kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala
kerendahan hati, saran dan kritik yang membangun perbaikan makalah karya ilmiah
ini sangat kamiharapkan dari pembaca, guna memperbaiki dan meningkatkan
pembuatan makalah atau tugas yang lainnya pada waktu mendatang.
Wassalamualaikum w w
A. PENDAHULUAN
Indonesia
merupakansebuah Negara yang mayoritas penduduk nya memeluk agama Islam. Bahkan jumlah
umat Islam diIndonesia merupakany ang terbanyakdiantara negara-negara di dunia
sekarang ini. Dalam konteks politik, Indonesia mengalami kesulitan yang cukup serius
dalam membangun hubungan politik antara agama (Islam) dengan negara. Hal ini juga
terjadi dinegara-negara lain yang penduduk nya mayoritas beragama Islam seperti
Maroko, Aljazair, Libia, Pakistan, danTurki. Hubungan politik antara Islam dan Negara-negara
tersebut ditandai oleh ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan (BahtiarEffendy,
1998:2).
B. PRINSIP-PRINSIP
DASAR POLITIK ISLAM
1.
TEORI POLITIK ISLAM DAN TOKOH-TOKOH NYA
Nazih Ayubi (dalam
Bahtiar Effendy, 1998:7) mengatakan bahwa umat islam percaya akan sifat islam
yang sempurna dan menyeluruh, sehingga menurut mereka islam meliputi din(agama),
dunya(dunia), dan dawlah(negara). Harus diakui bahwa pemahaman islam baik dalam
masalah teknologi, fikih, maupun filsafat menunjukan adanya variasi
interpretasi( multi-interperatif) hal ini di tujukan dengan munculnya berbagai
aliran(mazhab) dalam ketiga domain islam tersebut.
Munawir
Sadzali mengklasifikasikan pemikiran berbagai
tokoh tentang politik Islam
menjadi tiga aliran pemikiran, yaitu:
1.Berpendirian
bahwa Islam bukanlah semata-mata menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Tokohnya: Hasanal-Banna, sayyiedQuthub, Muhammad RasyidRidla, al-Maududi.
2.Berpendirian
bahwa Islam tidak berhubungan
dengan ketatanegaraan. Tokohnya:
Ahmad LuffiSayyid, Ali Abdul Raziq, danThahaHusain.
3.Berpendirian
bahwa Islam tidak terdapat sistem
ketatanegaraan tetapi terdapat nilai
etika. Tokohnya: Muhammad HisainHaikal.
Terlepas
dari ketiga bentuk aliran pemikiran diatas, kenyataanya ada dua bentuk praktik
politik islam di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam yaitu
ada yang secara legal-formal menjadikan islam sebagai dasar negaranya.
Disamping itu ada juga negara-nega yang tidak secara legal-formal menjadikan
islam sebagai dasar negaranya dan syariah sebagai konstitusinya. Tetapi prinsip
prinsip atau nilai nilai islam yang umum dan universal ikut mewarnai praktik
politik di negara-negara tersebut.
Beberapa pemikiran politik (teori politik) seperti diatas bisa dijadikan
acuan dalam melihat hubungan islam dan negara di Indonesia yang mengalami
pergeseran dari waktu ke waktu seiring dengan pergantian resim yang berkuasa.
Tumbangnya rezim orde baru memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi umat
islam untuk berkiprah dalam pentas politik di Indonesia . dominasi partai
partai islam di berbagai institusi kenegaraan menjasi bukti keleluasan umat
islam dalam menyalurkan aspirasi atau mungkin ambisi politiknya melalui
partainya masing-masig.
2.
PRINSIP-PRINSIP POLITIK DALAM ISLAM
Prinsip- prinsip politik Islam, terutama
terkait dengan kepemimpinan, di tinjau dari perspektifal-Quran dan Hadist:
1.Tidak
memilih orang kafir sebagai pemimpin, orang-orangYahudi danNasrani, orang-orang
yang mempermainkan agama atau shalat, musuh Allah Swt dan musuh orang mukmin,
dan orang-orang yang lebih mencintai kekufuran dari pada iman.
2.
setiap kelompok harus memilih pemimpin.(HR. Abu Dawud
3.Pemimpin
dapat di terima ummatnya.(HR. Muslim)
4.Pemimpin
mengerti bahwa status kepemimpinannya adalah amanah dari Allah.(QS.
Al-Mulk(67):1) dan (QS. Al-Maidah(5):18)
5.kepemimpinan
Allah swt, terhadap alam ini (QS. Ali Imran(3):26)
6.Pemimpin
yang memperhatikan kepentingan kaum Muslim.(HR. Al-Bukhari)
Shalahuddin Sanusi (1964)
merumuskan dasar-dasar kepemimpinan dalam Islam sebagai berikut:
1.Persamaan
dan persaudaraan.(QS.al-Hujurat(49):13)
2.Dalam
kehidupan masyarakat yang di pimpin nya harus menegakkan dan memelihara hubungan
persaudaraan.(QS. Al-Hujurat(49):10)
3.Kepemimpinan
merupakan amanat, tugas, atau kewajiban yang harus dilaksanakan pemimpin.
(HR.Muslim)
4.Dalam
melaksanakan kepemimpinan, ia harus bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
(QS. Al- Syura(42):38)
5.Hukum
itu hanyalah pada Allah Swt.(QS. Al-An’am(6):57)
6.Ketaatan
ummat kepada pemimpin.
7.Ummat
wajib taat kepada pemimpin yang mereka amanati untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
yang dipercayakan kepadanya.
C. KONSEP MASYARAKAT MADANI DAN
PRINSIP-PRINSIPNYA
1.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Istilah
‘madani’ berasal dari Bahasa Arab madaniy,madanayang artinya (mendiami, tinggal atau membangun) dalam arti
lain dapat berupa yang beradab ,orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata (Munawwir, 1977:1320)
Dalam
Bahasa Inggris civil society atau
madinan society (masyarakat sipil)
Dua
tinjauan konsep masyarakat madani, baik melalui pendekatan bahsa arab atau
bahsa inggris , pada prinsipnya relative sama yaitu mengingkinkan suatu
masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban dan demokrasi . Masyarakat
madani yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban dan
demokrasi.
2.
PRINSIP-PRISNSIP DASAR MASYARAKAT MADANI
Menurut
al-Umari(1995:63-120) ada beberapa prinsip dasar yang bisa diidentifikasikan
dalam pembentukan masyarakat madani diantaranya;
1.Sistem muakhah(persaudaraan)
islam memandang orang orang muslim sebagai saudara (QS. Al-Hujurat(94):10)
2.Ikatan iman. Islam menjadikan
ikatan iman sebagai dasar paling kuat yang dapat mengikat masyarakat dalam
keharmonisan, meskipun tetap membolehkan, bahkan mendorong bentuk-bentuk ikatan
lain, seperti kekeluargaan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Masyakat madinah dibangun oleh Nabi diatas keimanan dan ketgeuhan terhadap
Islam yang mengakui persaudaraan dan perlindungan sebagai suatu yang datang
dari Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin semuanya.
3.Ikatan cinta. Nabi membangun
masyarakat Madinah atas dasar cinta dan saling tolong menolong.
4.Persamaan si kaya dan si miskin.
Dalam masyarakat madinah mereka bersama-sama berjuang atas dasar persamaan
islam dan mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat.
5.Toleransi
umat beragama. Toleransi antar sesame uamat beragama islam seperti kaum
Muhajirin dan kaum Anshar .
Lima
prinsip dasar yang dibuat oleh Nabi untuk mengatur masyarakat Madinah yang tertuang
dalam satu piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah. Prinsip –
prinsip masyarakat madani seperti itu sangat ideal untuk di terapkan di negara
dan masyarakat manapun, tentunya keyakinan serta budaya yang dimiliki oleh
masyarakat tersebut.
D.
POLITIK ISLAM DAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
1.
KONSTELASI POLITIK ISLAM DI INDONESIA
Partai Islam yang di
bentuk pasca kemerdekaan adalah Masyumi, Perti, PSII, danNU. Masyumi dibentuk dalam
Mukhtamar Islam Indonesia di Yogyakarta tanggal 7-8 November 1945. Dalam mukhtamar
ini diputuskan bahwa Masyumi merupakan satu-satu nya partai politik Islam di Indonesia,
dan Masyumilah yang akan memperjuangkan nasib politik umat Islam di Indonesia
(A. Syafi’iMa’arif, 1985:111-112). Pada mulanya yang masuk masyumi hanya empat
organisasi umat islam, yaitu Muhammadiah, NU, Perikatan Umat Islam, dan
Persatuan umat Islam namun dalam perkembangan selanjutnya hampir semua
organisasi islam kecuali perti baik local maupun nasional menjadi anggotanya.
Selanjutnya mulai terjadi perdebatan di majelis konstituante dalam
mempersoalkan dasar negara yang dianut Indonesia. Partai islam gagal
menggogolkan islam sebagai dasar negara dan akhirnya pancasila tetap di jadikan
dasar negara.
Hubungan
Islam dan Negara pada masa Orde Baru ini menurut Abdul Aziz Thaba(1996:240-302)
bisa dikelompok kan menjadi tiga kategori
hubungan, yaitu:
1.hubungan yang bersifat antagonistik
(1966-1981)
2.hubungan yang bersifat resiprokal-kritis(1982-1985)
3.hubunngan
yang bersifat akomodatif(1986-1998)
Hubungan yang bersifat
antagonidtik ditanadi dengan kecurigaan oemerintah terhadap gerak langkah
partai-partai islam. Pemerintah masih mewaspadai para mantan tokoh masyumi.
Hubungan yang antagolistik ini juga ditandai dengan berfusingya partai partai
islam menjadi satu partai yaitu partai persatuan pembangunan pada tahun 1973.
Adapun hubungan akomodatif (1986-1998) dimulai dengan penerimaan ormas-ormas
islam terhadap asas tunggal pancasila. Ormas-ormas islam ini semakin menjalin
ukhuwwah islamiyah dengan kuat. Mereka berupaya membatasi seminimal mungkin
campur tangan pemerintah dalam urusan interen organisasi. Dengan tampilnya para
pemimpin islam dalam pemerintahan di harapkan ke depan islam semakin banyak
member warna dalam perpolitikan di Indonesia tanpa merunbah bentuk negara dan
dasar negara kita yang sudah di sepakati oleh seluruh bangsa ini.
2. MEWUJUDKAN
MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Nabi membangun
masyarakat madinah yang berperadaban memakan waktu yang cukup lama, yakni
sepuluh tahun. Beliau membangun masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis
dengan landasan takwa kepada Allah dan taat kepada ajaran-Nya.
Masyarakat
madani ditegakkan atas dasar dua semangat, yakni:
1.Semangat rabbaniyah (dimensi
vertical) yang tulus memancar dalam semangat kemanusiaan
2.Semangat
insaniyah (dimensi horizontal ) hidup manusia, semangat perikemanusiaan ini
akan memancar dalam berbagai bentuk hubungan pergaulan sesama manusia yang
penuh budi luhur (nurcholis madjid, 1999:156)
Terbentuknya masyarakat madani merupakan
bagian mutlak dari wujud cita-cita kenegaraan, yakni mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat
madani tidak akan terwujud jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, yang
dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi.
E.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
uraian di atas, dapat dipahami bahwa kenyataan yang ada ternyata masih jauh
dengan politik islam yang bersumber pada al Quran dan Sunnah. Indonesia, yang
merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim, memang sudah tepat
memilih prinsip masyarakat madani sebagai cita-cita dalam mewujudkan bentuk
masyarakat. Namun demikian, kita perlu menegakkan keterbukaan, kebersamaan, dan
persamaan hak bagi semua orang.
mana daftar pustakanya?
BalasHapus